Hubungan antara negara dengan hukum terdapat beberapa teori yang dapat digunakan, yaitu :
a.) Negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum).
b.) Hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara).
c.) Negara dan hukum adalah sama.
1. AJARAN KEDAULATAN NEGARA
Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal l). Hukum positif adalah suatu peraturan umum yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.
Oleh karena itu,pengertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut, dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.
Sedangkan, Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negara yang harus menciptakan hukum dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2. AJARAN KEDAULATAN HUKUM
Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum.
Krabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negara tunduk kepada hukum. Hal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindung tersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum.
3. AJARAN HUKUM MURNI
Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).
Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum.